ANTARA PASAL BERBAHAYA DAN PASAL SOLUTIF REVISI UU MINERBA

Ika Febriana Kuswardani, Fanteri Aji Dharma Suparno

Abstract


Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya alam. Salah satu sumber kekayaan Indonesia yang mejadi aset terbesar negara adalah mineral dan batubara (minerba). Sumberdaya minerba memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan ekonomi negara karena menjadi salah satu sumber devisa atau penerimaan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan regulasi dan tata kelola pertambangan yang tepat sehingga tidak hanya menguntungkan beberapa pihak untuk saat ini namun juga tetap memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk generasi anak bangsa ke depannya. Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk regulasi berupa undang-undang khusus mengatur minerba UU 4/2009. Regulasi diperlukan untuk melakukan pembaruan dan penataan kembali terkait evaluasi kegiatan pengelolaan dan pengusahaan minerba.

Dalam 10 tahun semenjak diterbitkannya UU 4/2009, beberapa persoalan krusial belum bisa diselesaikan dengan UU ini. Persoalan yang masih belum dapat diselesaikan antara lain: kewenangan perizinan, korupsi penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian minerba, pencemaran lingkungan hidup, izin penggunaan lahan, dan konflik perusahaan dengan masyarakat setempat yang berujung kriminalisasi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan krusial tersebut diperlukan revisi regulasi dengan harapan terwujudnya pengelolaan minerba sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar atau Good Mining Practice dan berkelanjutan serta terjadinya keselarasan putusan MK terkait paradigma penyelenggaraan minerba.

Penyusunan revisi UU Minerba diperhatikan dan dikaji lebih dalam oleh pemerintah dan DPR yang selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2020, revisi UU Minerba disahkan menjadi UU 3/2020 yang merupakan perubahan pertama dari UU 4/2009. Terdapat beberapa poin penting dalam revisi UU Minerba yang menarik perhatian publik, diantaranya seperti perubahan kewenangan perizinan, penguatan peran BUMN di sektor minerba, dan aturan reklamasi atau pengembalian lahan bekas tambang yang menuai pro kontra.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam pemecahan konflik yang terjadi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk tidak berorientasi pada isu bisnis pertambangan saja melainkan harus melihat kondisi lingkungan sekitar dan masyarakat dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan pertambangan supaya tercipta keserasian dan keadilan baik dari pihak pemerintahan, pelaku usaha, serta masyarakat.


Keywords


pertambangan, mineral, batubara, UU 4/2009, UU 3/2020

Full Text:

PDF

References


CNBC Indonesia, data diperoleh melalui situs internet : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200512113750-4-157843/ini-isi-revisi-uu minerba-musuh-pemda-kawan-pengusaha/2. Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2020.

CNN Indonesia, data diperoleh melalui situs internet : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200519132036-13-504886/uu-minerba-aturan oligarkis-di-era-milenial. Diunduh pada tanggal 23 Agustus 2020.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), data diperoleh melalui situs internet : https://icel.or.id/wp-content/uploads/Seri-Analisis-ICEL-Minerba.rev1_-1.pdf. Diunduh pada tanggal 20 Agustus 2020.

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM)(a), data diperoleh melalui situs internet : https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-laporan-kinerja-ditjen- minerba2019.pdf. Diunduh pada tanggal 01 September 2020.

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM)(b), data diperoleh melalui situs internet : https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%20No.%203%20Thn%202020.pdf. Diunduh pada tanggal 20 September 2020.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), data diperoleh melalui situs internet : https://pushep.or.id/catatan-kritis-undang-undang-minerba-2/. Diunduh pada tanggal 21 Agustus 2020.

Tura Consulting Indonesia, data diperoleh melalui situs internet : https://tura.consulting/insight/apa-sih-perbedaan-konsesi-kontrak-karya-dan-perizinan-di- pertambangan. Diunduh pada tanggal 03 September 2020.


Article Metrics

Abstract view : 353 times
PDF - 319 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.