DAMPAK UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH: STUDI KASUS PENGALIHAN KEWENANGAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG IUP DALAM RANGKA PMA

Dewi Ririn Sihotang, Jajat Sudrajat

Abstract


Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka
Penanaman Modal Asing (IUP PMA) dialihkan dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Pusat. Penerbitan IUP PMA tidak terlepas dari kewajiban penyampaian berkas-berkas terkait aspek perlindungan lingkungan pertambangan. Makalah ini membahas permasalahan-permasalahan yang muncul pada masa pengalihan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang IUP dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN) yang dahulunya menjadi kewenangan Bupati/Walikota atau Gubernur kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri, sebagai akibat perubahan status menjadi IUP PMA. Pendekatan yang digunakan dalam pemrosesan penyelesaian pengalihan kewajiban tersebut adalah dengan pengelompokan IUP PMA ke dalam kategori/kuadran berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban yang ada. Kategorisasi IUP PMA tersebut dilanjutkan dengan pola penyelesaian permasalahan administrasi pengalihan yang spesifik untuk tiap kategori/kuadran Pola penyelesaian permasalahan administrasi sebagaimana dijelaskan dalam makalah ini dapat diadopsi oleh Pemerintah Daerah dalam pengalihan IUP kewenangan Bupati/Walikota kepada Gubernur. Pelaku usaha pertambangan juga bisa mendapatkan lessons learned berupa pola penyelesaian permasalahan administrasi yang tengah dihadapi sehingga proses pengalihan dan penyesuaian IUP dapat berlangsung lebih efisien, serta kegiatan usaha pertambangan dapat segera berjalan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.

Keywords


pengalihan, jaminan, reklamasi, pascatambang, IUP PMA

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang

Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berita Negara RI Tahun 2013, No. 1122. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 244.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2015. Edaran No. 04.E/30/DJB/2015 tentang

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral

dan Batubara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Jakarta.

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Negara RI Tahun 2018, No. 295. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Berita Negara RI Tahun 2018, No. 596. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.


Article Metrics

Abstract view : 621 times
PDF - 298 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.