PEMANFAATAN LIMBAH NON B3 (BAN BEKAS) UNTUK ROMPON IKAN DAN PLANULA KARANG PT BORNEO INDOBARA DI DESA ANGSANA DAN BUNATI KABUPATEN TANAH BUMBU KALIMANTAN SELATAN

Kinanto Prabu Werdana

Abstract


Batubara adalah salah satu komoditas yang diperlukan sebagai sumber energi disuatu negara, oleh karena hal tersebut diperlukannya aktivitas penambangan batubara, tetapi salah satu dampak samping dari hasil kegiatan penambangan batubara adalah timbulan Limbah Padat Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti ban bekas. Limbah tersebut jumlahnya cukup banyak yang berasal dari kegiatan perbengkelan dari unit pengangkut batubara pada area fasilitas penunjang dimasing-masing PIT. Seiring dengan meningkatnya jumlah produksi dari PT Borneo Indobara dari tahun ke tahun menyebabkan peningkatan jumlah timbulan ban bekas yang ada. Oleh karena hal tersebut diperlukan program yang dapat memanfaatkan limbah ban bekas tersebut menjadi bentuk lain yang dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Setelah melakukan observasi lapangan untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat akhirnya dipilih program pemanfaatan ban bekas yang dijadikan sebagai rumpon ikan untuk tempat budidaya ikan laut guna meningkatakan produktivitas nelayan dari hasil mencari ikan. Program ini sudah berjalan dari tahun 2019 dengan total penggunaan limbah sebanyak 15.35 ton dengan jumlah rumpon yang sudah dibuat sebanyak 211 buah yang tersebar di pantai desa angsana dan desa bunati. Dengan adanya program ini dapat meningkatkan produktivitas ikan laut pada nelayan dari 73 kg hingga 309 kg per bulannya hanya dari titik penempatan rumpon ikan yang ada di dasar laut, Selain daripada itu dampak positif lingkungan yang didapat bahwa rumpon ban bekas tersebut dapat menjadi planula karang, karena dapat memicu muncunyal beberapa bibit karang yang tumbuh secara alamiah tanpa adanya transpalansi hal ini tentunya dapat memberikan nilai tambah terhadap biodiversity yang ada pada kawasan laut tersebut.

Keywords


Limbah Non B3, Ban Bekas, Rumpon Ikan.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan .2021. “Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”

Peraturan Pemerintah .2021. “Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”


Article Metrics

Abstract view : 266 times
PDF - 1199 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.