IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NO. l7 TAHUN 20l2 SEBAGAI SOLUSI ANTARA PENGUSAHAAN MINERAL DAN PERLINDUNGAN KAWASAN KARST DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Semen adalah serbuk atau tepung yang terbuat dari kapur dan material lainnya yang dipakai untuk membuat beton, merekatkan batu bata ataupun membuat tembok (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008). Semen merupakan suatu bahan yang bersifat hidrolis, yaitu bahan yang akan mengalami proses pengerasan pada pencampurannya dengan air ataupun larutan asam. Bahan baku pembuatan semen antara lain : clinker/terak semen sebanyak 70% - 95% (hasil olahan pembakaran batu kapur, pasir silika, pasir besi dan tanah liat), gypsum 5% dan material tambahan lain (batu kapur, pozzolan, abu terbang dan lain- lain). Seiiring dengan peningkatan pembangunan insfrastruktur yang menjadi fokus Pemerintah saat ini, maka kebutuhan bahan baku bangunan khususnya semen mengalami peningkatan. Peningkatan kebutuhan ini membuat perusahaan semen meningkatkan produksi yang pada akhirnya juga akan mengurangi cadangan batugamping yang ada di alam. Sumber daya geologi terdiri atas sumber daya mineral, sumber daya energi, sumber daya air, dan bentang alam. Batugamping sebagai salah satu bahan baku dominan pembuatan semen merupakan sumber daya mineral dan bentang alam yang harus dilindungi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam sejak tahun 2012 telah menerbitkan aturan terkait pemanfaatan dan perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst (Permen ESDM N0. 17 Tahun 2012). Perlindungan terhadap Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk melindungi fungsinya sebagai pengatur alami tata air dan keunikan/nilai ilmiah dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan upaya pemanfaatan sebagai bahan galian maupun bahan baku industri diatur deliniasinya, sehingga tidak menganggu zona konservasi. Diharapkan dengan keluarnya Permen ESDM N0. 17 Tahun 2012 dapat menjadi solusi bagi pemanfaatan dan perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst di Indonesia.
Kata kunci: Sumber daya geologi, Semen, Kawasan Bentang Alam Karst
ABSTRACT
Cement is powder made from lime and other materials used to make concrete, glue bricks or make walls (KBBI, 2008). Cement is a material that is hydraulic in nature, that is, a material which will undergo a hardening process in its mixing with water or acid solution. The raw materials for making cement include: clinker I slag of cement as much as 70% - 95% (the results of the combustion of limestone, silica sand, iron sand and clay), 5% gypsum and other additional materials (limestone, pozzolan, fly ash and etc). Along with the increase in infrastructure development which is the focus of the Government at this time, the need for building materials, especially cement, has increased. This increase in demand has made cement companies increase production, which in turn will also reduce the limestone reserves that exist in nature. Geological resources consist of mineral resources, energy resources, water resources, and landscapes. Limestone as one of the dominant raw materials for making cement is a mineral and landscape resource that must be protected.
The Ministry of Energy and Natural Resources since 2012 has issued regulations relating to the use and protection of Karst Landscape Areas (Permen ESDM No. 17 of 2012). Protection of the Karst Landscape Area aims to protect its function as a natural regulator of the water system and its unique I scientific value in the development of science. Meanwhile, the delineation of utilization efforts as minerals and industrial raw materials is regulated so that it does not disturb the conservation zone. Expected with the regulations (Permen ESDM No. 17 of 2012) can be a solution for the use and protection of the Karst Landscape in Indonesia.
Keywords: Geological resources, Cement, Karst Landscape Area
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sorolangun (2018) : Kabupaten Sorolangun Dalam Angka.
Cao, J., Hu, B., Groves, C., Huang, F., Yang, H., Zhang, C. (2016) : Karst dynamic system and the carbon cycle. Zeitschrift fur Geomorphologie, Vol. 60, Suppl. 2, 035-055.
De Coster, G.L., (1974) : The Geology of The Central and South Sumatera Basin, Proc. Indonesia Petroleum Association, 3rd Ann. Conv. ESDM, (2012) : Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, Peraturan Menteri ESDM No 17 Tahun 2012.
ESDM, (2000) : Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1456 k/20/mem/2000.
Irawan D.E &Juanda D.P, (2013) : Lembar Kerja Hidrogeologi Umum, Kelompok Keahlian Geologi Terapan, ITB.
Oktariadi.O&Tarwedi.E,(2011) : Klasifikasi karst untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya, Studi kasus Karst Bukit Bulan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Jurnal Lingkungan dan Bencana Geologi, Vol 2 No 1, 1-19, Badan Geologi.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorolangun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorolangun Tahun 2011-2031.
Pulonggono, A., (1986) : Tertiary Structural Features Related to Extentional and Compressive Tectonics in The Palembang Basin, South Sumatera. Proc. Indonesia Petroleum Association, 15th Ann. Conv. Ruswanto, Rajiyowiryono.H, Darmawan.A, (2008) : Klasifikasi Kawasan Karst Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Buletin Geologi Tata Lingkungan Vol 18 No 2.
Samodra, H. (2001) : Nilai Strategis Kawasan Karst Di Indonesia, Pengelolaan dan Perlindungannya, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Bandung.
Suwarna.N, Suharso, Gafoer.S, Amin.T.C, Kusnama, Hermanto.B, (1992): Peta Geologi Regional Lembar Sarolangun, Sumatera, skala 1 : 250.000, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi. Van Bemmelen, RW.,(1949) : The Geology of Indonesia, vol. Ia, Martinus Nijhoff the Hague.
Article Metrics
Abstract view : 361 timesPDF - 230 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.