MUNGKINKAH KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PERTAMBANGAN DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI?
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bermula dari inisiatif dari Jaksa pada KPK pada tahun 2017 yang mendakwakan bahwa kerugian lingkungan hidup dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara pada kasus pemberian izin usaha pertambangan oleh mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di beberapa daerah yang menjadi kewenangannya. Jaksa pada KPK menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi. Tulisan ini akan menjelaskan secara deskriptif tentang peluang KPK untuk memperhitungkan kerugian lingkungan hidup sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang berujung pada persoalan apakah mungkin kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup akibat pertambangan dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perudang undangan dan studi kasus Nur Alam. Dari analisa hukum yang dilakukan bahwa ada beberapa permasalahan dalam penentuan kerugian lingkungan sebagai kerugian keuangan negara karena hal ini mencakup banyak hal yaitu terkait keuangan negara, perizinan pertambangan, penegakan hukum lingkungan dan terakhir mengenai kategorisasi tindak pidana korupsi. Lebih lanjut bahwa penelitian ini menjelaskan bahwa kerugian lingkungan hidup berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara. Hal yang juga menjadi penting dalam hal ini adalah apakah dalam proses perizinan pertambangan memenuhi unsur unsur dalam tindak pidana korupsi. Selain itu jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka KPK dapat meminta kementerian yang berwenang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Penerapan instrumen lingkungan ini juga memiliki tantangan terkait aturan yang jelas dan tegas terkait kerugian lingkungan hidup yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Kerugian Lingkungan Hidup, Pertambangan, Tindak Pidana Korupsi
ABSTRACT
This research comes from the initiative of the Prosecutor at the Commission of Corruption Eradication of Indonesia (KPK) in 2017 which claims that environmental losses can be considered as state financial losses in the case of mining business licenses granted by former Southeast Sulawesi governor Nur Alam in several areas under his authority. Prosecutors at the KPK use environmental loss instruments to calculate state financial losses which are one of the elements of corruption. This paper will explain descriptively about the opportunity of the KPK to calculate environmental losses as state financial losses in corruption which lead to the issue of whether environmental damage and or pollution caused by mining can meet the elements of detrimental to state finances in criminal acts of corruption. The method used in this study is normative research by legal and case study approach. From the legal analysis, we can see that there are several problems in determining environmental losses as state financial losses because this includes interdisciplinary which related to state finance, mining licensing, environmental law enforcement and finally regarding the categorization of criminal acts of corruption. In addition, this research explains that environmental loss has the opportunity to become a criminal act of corruption because the environment is considered as public property which is included as state assets so that damage to the environment is damage to state assets which results in state financial losses. Moreover, this case considers whether the mining permit process fulfils elements in corruption. Furthermore, if this lawsuit is not met, the KPK can ask the authorized ministry to sue a lawsuit. The application of environmental instruments also has challenges related to clear rules related to environmental losses that can be categorized as criminal acts of corruption.
Keywords: Environmental Losses, Mining, Corruption
Full Text:
PDFReferences
“Beda Keuangan Negara dan Kekayaan Negara”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita_media/baca/6817/Beda-Keuangan-Negara-dan-Kekayaan-Negara.html.
Chandra Hamzah, dalam acara “Workshop Penyusunan Modul Investigasi dan Penanganan Kasus Korupsi pada Sektor Tata Guna Lahan dan Hutan yang diadakan ICW” pada tanggal 14 September 2012.
Disriani Latifah Soroinda, et. al, “Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Melalui Gugatan Perdata,” Hasil Penelitian yang disampaikan pada Konferensi Nasional Hukum dan Politik 2011 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 27 Oktober 2011.
Fockemma, S.J Andreae, 1983, Kamus Hukum, Bina Cipta, Bandung.
Hamzah, Andi, 2008, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Henny Marlyna, et. al, “Pengembalian Aset Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata” (makalah disampaikan pada Konferensi Nasional Hukum dan Politik 2011 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 27 Oktober 2011.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM.12/2001
"Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/08373571/kerusakan-lingkungan-dan-tuntutan 18-tahun-penjara-terhadap-nur-alam.
Makawimbang, Harnold Ferry, Kerugian Keuangan Negara, 2014 Thafa Media, Semarang.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1726)
Poerwadarminta, W.J.S., 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017.
Putusan Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst., tanggal 21 Maret 2018.
Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2018.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2007, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Supriyanto, 2018, Reformulasi Pengertian Unsur yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Disertasi, Universitas Sebelas Maret.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-225/MK/V/4/1971
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
United Nations Convention Against Corruption
Article Metrics
Abstract view : 1673 timesPDF - 2768 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.