RUANG LINGKUP DAN OBJEK KONSERVASI SUMBERDAYA MINERAL DAN BATUBARA

Dwi Vidya, Ivan Ilianta

Abstract


Konservasi sumberdaya mineral dan batubara selanjutnya disebut konservasi mineral dan batubara adalah upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan dan pendataan sumberdaya minerba secara terukur, efisien, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Perencanaan penerapan konservasi minerba yang optimal dilaksanakan dengan terlebih dahulu menentukan ruang lingkup konservasi minerba secara detail sekaligus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan dan kendala-kendala yang terjadi dalam upaya penerapannya. Ruang lingkup konservasi minerba meliputi upaya perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendataan untuk keseluruhan objek-objek konservasi minerba.Untuk komoditas batubara, objek meliputi recovery penambangan, recovery pengolahan, batubara kualitas rendah, sisa hasil pengolahan, cadangan marginal dan cadangan tidak tertambang. Sedangkan dalam kegiatan pertambangan mineral terdapat perbedaan pada mineral kadar rendah serta tambahan objek yaitu mineral ikutan. Dalam rangka pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik khususnya aspek konservasi pelaksanaan penerapan konservasi mineral dan batubara melalui penentuan ruang lingkup masing-masing objek konservasi serta pemecahan masalah terhadap kendala-kendala yang terjadi setelah proses evaluasi sehingga dapat ditindaklanjuti, menjadi hal yang harus dipahami dan diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Sehingga hal-hal yang menjadi tantangan di masa depan seperti pemanfaatan mineral kadar rendah dan mineral ikutan termasuk mineral tanah jarang yang saat ini belum bernilai ekonomis atau belum ada teknologi pengolahan dengan terlebih dahulu dipisahkan dari mineral utamanya, pemanfaatan batubara kualitas rendah melalui upaya peningkatan nilai tambah, serta identifikasi potensi cadangan marginal dalam neraca estimasi sumberdayaberdasarkan kriteria yang ditetapkan dapat dioptimalkan dan memberikan dampak yang positif bagi pertambangan di Indonesia.


Keywords


konservasi, minerba, optimal

Full Text:

PDF

References


Arif, Irwandy. (2018): Nikel Indonesia, Gramedia Pustaka, Bandung-Indonesia

Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba

Keputusan Menteri ESDM No. 1827.K/30/MEM/ESDM/2018 tentang Kaidah Teknis Pertambangan Yang Baik

Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2018 tentang Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Keputusan Menteri ESDM No. 1806.K/30/MEM/ESDM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 226.K/30/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi Batubara dalam rangka Pengendalian Kehilangan dan Dilusi Pada Kegiatan Penambangan serta Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah

Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 182.K/30/DJB/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi Mineral dan Batubara dalam rangka Pelaksanaan Kaidah Teknis Pertambangan Yang Baik.


Article Metrics

Abstract view : 2143 times
PDF - 7493 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.