KERANGKA REGULASI KEGIATAN PASCATAMBANG BENDUNGAN TAILING DI INDONESIA

Nur Anbiyak, Jajat Sudrajat, Putri Elma Octavya

Abstract


Selama 50 tahun terakhir, 63 kegagalan struktur bendungan tailing terjadi di seluruh dunia dan menunjukkan tren jumlah dan keparahan yang terus meningkat sejak tahun 1990.  Di Indonesia, kegiatan pertambangan mineral logam menghasilkan ratusan juta ton tailing setiap tahun dan sebagian tailing tersebut ditempatkan pada bendungan tailing. Saat ini, terdapat 11 perusahaan yang mengoperasikan bendungan tailing termasuk satu perusahaan yang telah memasuki tahap Pascatambang. Secara umum, tujuan Pacatambang bendungan tailing adalah meminimalkan risiko kegagalan struktur jangka panjang yang dapat berdampak pada lingkungan dan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomi. Tantangan terbesar dalam penutupan bendungan tailing di Indonesia adalah belum tersedianya regulasi yang memberikan kejelasan tentang tanggung jawab perawatan dan pemantauan bendungan tailing setelah kegiatan operasi produksi berakhir.

Kegiatan Pascatambang bendungan tailing di Indonesia mengikuti regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Regulasi sektor ESDM mengatur kegiatan pertambangan secara umum, sektor PUPR mengatur perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan penghapusan fungsi bendungan sedangkan sektor LHK mengatur penempatan tailing yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sesuai regulasi di sektor ESDM, program dan jangka waktu Pascatambang dituangkan dalam dokumen rencana Pascatambang yang disusun sebelum perusahaan memasuki tahap operasi produksi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi dapat diberikan paling lama selama 20 tahun dengan dua kali masa perpanjangan masing-masing selama 10 tahun. Sedangkan sektor PUPR mewajibkan pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Selain itu, sektor LHK mewajibkan pemantauan lingkungan hidup selama 30 tahun setelah penghentian kegiatan penimbunan tailing. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum untuk investasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diperlukan sinkronisasi kebijakan antar sektor sehingga dapat disusun regulasi bersama yang memberikan kejelasan kriteria keberhasilan Pascatambang untuk bendungan tailing dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.


Keywords


bendungan, tailing, pascatambang

Full Text:

PDF

References


Adams, A., Hall, C., & Brouwer, K. (2019). Reducing the Long Term Risk and Enhancing the Closure of Tailings Impoundments. In Sustainable and Safe Dams Around the World/Un monde de barrages durables et sécuritaires (pp. 3330-3342): CRC Press.

Department of Mines and Petroleum. (2015). Guide to Departmental requirements for the management and closure of tailings storage facilities (TSFs) Perth: Government of Western Australia

Doran, J., & McIntosh, J. (1995). Preparation, review and approval of mine closure plans in Ontario, Canada. Paper presented at the Proceedings, Sudbury.

European Commission. (2009). Reference document on best available techniques for management of tailings and waste-rock in mining activities. European Commission

Global Tailing Review. (2020). Global Industry Standard on Tailings Management.

Permen PUPR No. 27 Tahun 2015 tentang Bendungan, (2015).

Komljenovic, D., Stojanovic, L., Malbasic, V., & Lukic, A. (2020). A resilience-based approach in managing the closure and abandonment of large mine tailing ponds. International Journal of Mining Science and Technology, 30(5), 737-746.

Lyu, Z., Chai, J., Xu, Z., Qin, Y., & Cao, J. (2019). A Comprehensive Review on Reasons for Tailings Dam Failures Based on Case History. Advances in Civil Engineering, 2019.

Mylona, E., Xenidis, A., Paspaliaris, I., Csövári, M., Németh, G., & Földing, G. (2004). Implementation and Improvement of Closure and Restoration Plans for Disused Tailings Facilities.

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, (2010).

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, (2014).

Rinaldi, A., & Mulyono, J. (2020). Penghapusan Fungsi Bendungan Pertama Di Indonesia (Studi Kasus: Bendungan Nakan).

Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pub. L. No. 3 (2020).

United Nations Economic Commission for Europe. (2018). Safety guidelines and good practices for tailings management facilities. New York


Article Metrics

Abstract view : 399 times
PDF - 1190 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.