PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN TIMAH DALAM RANGKA UPAYA PELAKSANAAN KONSERVASI MINERAL

Iskak Aji

Abstract


 

Konservasi mineral dan batubara merupakan upaya optimalisasi pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara secara terukur, efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Di dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa IUP atau IUPK wajib melaksanakan kaidah Teknik pertambangan yang baik. Salah satu kewajiban dalam penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik adalah upaya konservasi mineral dan batubara. Objek-objek yang menjadi target upaya pelaksanaan konservasi mineral dan batubara sesuai Lampiran VII Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 meliputi recovery penambangan, recovery pengolahan, batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, mineral Ikutan, sisa hasil pengolahan dan pemurnian, serta cadangan marginal. Pada tahun 2020 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menerbitkan Petunjuk Teknis terkait dengan pelaksanaan konservasi mineral dan batubara dalam rangka pelaksanaan kaidah Teknik pertambangan yang baik yang tercantum dalam Kepdirjen Minerba No. 182.K/30/DJB/2020 yang salah satu lampirannya memuat tentang petunjuk teknis pengelolaan mineral ikutan timah dan nikel. Maksud dan tujuan diterbitkannya petunjuk teknis tersebut adalah agar menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dalam mengelola mineral ikutan timah dan nikel. Mineral ikutan saat ini juga menjadi salah satu isu strategis yang menjadi prioritas agar dapat diusahakan sehingga memberikan kontribusi dan nilai manfaat terhadap negara. PT Timah Tbk sebagai pemegang izin usaha pertambangan yang juga merupakan Badan Usaha Milik Negara telah melakukan pengelolaan terhadap mineral ikutan timah. Pengelolaan mineral ikutan difokuskan pada pendataan dan penempatan khusus apabila mineral ikutan dapat dipisahkan pada proses pengolahan. Mineral ikutan yang terkandung dalam timah pada saat ini yang dapat dikelola dan ditempatkan khusus yaitu ilmenite dan zircon dimana proses pemisahan tersebut dilakukan oleh Unit Metalurgi Muntok dan Kondur. Pendataan ilmenite dan zircon yang dilakukan secara berkala oleh PT Timah Tbk. dilaporkan di dalam laporan berkala konservasi mineral dan batubara dan menjadi data dari hasil penelitian makalah yang disampaikan. PT Timah Tbk, saat ini juga sedang dalam proses studi dan penelitian di project tanjung ular untuk mengupayakan ilmenite yang juga mengandung logam tanah jarang. Upaya-upaya pemanfaatan ilmenite dan zircon saat ini juga masuk dalam program strategis oleh Direktorat Jenderal Minerba sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan nilai manfaat dan kontribusi terhadap negara. Dalam rangka pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik khususnya penerapan aspek konservasi, objek-objek konservasi khususnya pengelolaan mineral ikutan termasuk kewajiban pengelolaannya menjadi hal yang harus dipahami dan diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Sehingga hal-hal yang menjadi tantangan di masa depan seperti upaya pemanfaatan mineral ikutan timah termasuk mineral yang mengandung radioaktif yang saat ini belum bernilai ekonomis atau belum ada teknologi pengolahan lebih lanjut dapat terlebih dahulu didata, dikelola secara khusus sehingga suatu saat apabila sudah ada teknologi dan bernilai ekonomis dapat upayakan lebih lanjut dan dapat memberikan dampak yang positif bagi pertambangan di Indonesia.


Keywords


konservasi mineral, timah, mineral ikutan, pengelolaan

Full Text:

PDF

References


Ichwan, A. (2018): Upaya Penerapan Konservasi Mineral Ikutan Timah. Forum Group Discussion Konservasi Mineral dan Batubara, Subdit Konservasi Minerba

Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 182.K/30/DJB/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi Mineral dan Batubara dalam rangka Pelaksanaan Kaidah Teknis Pertambangan Yang Baik.

Keputusan Menteri ESDM No. 1806.K/30/MEM/ESDM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Keputusan Menteri ESDM No. 1827.K/30/MEM/ESDM/2018 tentang Kaidah Teknis Pertambangan Yang Baik

Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba

PT Timah, Tbk, (2021): Laporan Berkala Konservasi Tahun 2021 Unit Metalurgi Muntok

PT Timah, Tbk, (2021): Rencana Kerja Anggaran dan Biaya Tahunan (RKAB) 2021


Article Metrics

Abstract view : 1102 times
PDF - 1084 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.