DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP OPERASIONAL PT. KALTIM PRIMA COAL
Abstract
Kasus penyebaran COVID-19 pertama kali ditemukan di wilayah Wuhan, Tiongkok. Penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan dan menjadi pandemic global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menetapkan kasus penyebaran COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Hal ini berdampak kepada seluruh elemen kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk bidang usaha pertambangan batubara. Tetapi perusahaan pertambangan batubara dituntut untuk tetap beroperasi, untuk menjamin pasokan energi saat terjadi pandemic global.
PT. Kaltim Prima Coal sebagai salah satu perusahaan batubara terbesar di Indonesia, berkomitmen penuh untuk menjamin ketersedian pasokan energi baik secara regional maupun global. Hal ini selaras dengan visi PT. Kaltim Prima Coal. “Produsen batubara terkemuka Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dunia, yang memberikan nilai optimal bagi semua pemangku kepentingan”. Hatari Department salah satu departemen di Mining Operation Division, PT. Kaltim Prima Coal yang mengoperasikan 4 pit operation melakukan berbagai inisiatif agar beroperasi dengan optimal, efektif, efisien, dan sesuai protokol kesehatan. Beberapa inisiatif yang dilakukan sebagai berikut:
- Pelaksanaan physical distancing dengan metode “drop zone” dan “zonasi”.
- Pengisian formulir pernyataan kesehatan karyawan, pengukuran suhu menggunakan thermo scan dan thermo gun, penggunakan masker, budaya cuci tangan, serta menggunakan hand sanitizer saat di dalam kabin alat berat.
- Penyemprotan disinfectant semua sarana transportasi diawal shift dan alat berat.
- Pengaturan penumpang sarana transportasi untuk mencukupi kebutuhan manpower dan penerapan physical distancing.
Melalui inisiatif-inisiatif tersebut Hatari Department mampu mencapai target produksi yang direncanakan sebagai komitmen menjamin pasokan energi, serta praktek operasional terbebas dari pandemic COVID-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (2020): Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Nomor 7 Tahun 2020.
Dirjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (2020): Surat Edaran Nomor: 02.E/04/DJB/2020
Mining Operation Division – PT. Kaltim Prima Coal (2020): SOP Pedoman Pencegahan COVID-19.
Mining Operation Division – PT. Kaltim Prima Coal (2020): SOP Panduan Isolasi dan Pencegahan Penularan COVID-19.
PT. Kaltim Prima Coal (2020): SOP Kesiapan Menghadapi Wabah COVID-19 & Penyakit Lain yang Menimbulkan KKMD.
Liputan 6, data diperoleh melalui situs internet: https://www.liputan6.com/nasibduniausahaditengahpandemicorona. Diunduh pada tanggal 30 September 2020
Dinas Kesehatan Kutai Timur (dinkes.kutim), data diperoleh melalui situs internet: https://www.instagram.com/p/CFws0LaFBao/?igshid=1m8cri0zy65s8. Diunduh pada tanggal 30 September 2020
Dinas Kesehatan Kutai Timur, data diperoleh melalui situs internet: https://corona.kutaitimurkab.go. Diunduh pada tanggal 30 September 2020
Wikipedia, data diperoleh melalui situs internet: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19. Diunduh pada tanggal 10 September 2020
Article Metrics
Abstract view : 350 timesPDF - 772 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.